Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) merupakan standar minimal kompetensi lulusan dan bukan merupakan standar kewenangan dokter layanan primer. SKDI pertama kali disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2006 dan telah digunakan sebagai acuan untuk pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
. Standar kompetensi untuk dokter indonesia juga menjadi acuan dalam pengembangan uji kompetensi dokter yang bersifat nasional. SKDI memerlukan revisi secara berkala, mengingat perkembangan yang ada terkait sinergisme sistem pelayanan kesehatan dengan sistem pendidikan dokter, perkembangan yang terjadi di masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Berdasarkan pengalaman institusi pendidikan kedokteran dalam mengimplementasi-kan Standar kompetensi dokter indonesia tersebut, ditemukan beberapa hal yang mendapatkan perhatian, sebagai berikut:
1. Standar kompetensi untuk dokter indonesia harus mengantisipasi kondisi pembangunan kesehatan di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Untuk itu, fokuslah pada pencapaian kompetensi terutama dalam hal yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak serta permasalahan gizi dan penyakit infeksi, tanpa mengesampingkan permasalahan penyakit tidak menular.
2. Tantangan profesi kedokteran masih memerlukan penguatan dalam aspek perilaku profesional, mawas diri, dan pengembangan diri serta komunikasi efektif sebagai dasar dari rumah bangun kompetensi dokter Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan hasil pertemuan Konsil Kedokteran se-ASEAN yang memformulasikan bahwa karakteristik dokter yang ideal, yaitu profesional, kompeten, beretika, serta memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
3. Dalam mengimplementasikan program elektif, institusi pendidikan kedokteran perlu mengembangkan muatan lokal yang menjadi unggulan masing-masing institusi sehingga memberikan kesempatan mobilitas mahasiswa secara regional, nasional, maupun global.
4. Secara teknis, sistematika kompetensi untuk dokter yang baru mengalami perubahan, yaitu:
Penambahan Daftar Masalah Profesi pada Lampiran Daftar Masalah,
Penambahan Lampiran Pokok Bahasan untuk Pencapaian 7 Area Kompetensi, sebagai tindak lanjut hasil kajian mengenai implementasi SKDI di institusi pendidikan kedokteran.
Konsistensi lampiran daftar masalah, penyakit dan keterampilan klinis disusun berdasarkan organ sistem. yang tidak perlu. Sistematika berdasarkan organ sistem ini juga mempermudah penyusun kurikulum dalam menentukan urutan tematik tujuan pembelajaran secara sistematis
Agar SKDI dapat diimplementasikan secara konsisten oleh institusi pendidikan kedokteran, maka berbagai sumber daya seperti dosen, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta pendanaan yang menunjang seluruh aktivitas perlu disiapkan secara efektif dan efisien serta disesuaikan dengan SPPD.
Kompetensi dibangun dengan pondasi yang terdiri atas profesionalitas yang luhur, mawas diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif, dan ditunjang oleh pilar berupa pengelolaan informasi, landasan ilmiah ilmu kedokteran, keterampilan klinis, dan pengelolaan masalah kesehatan. Oleh karena itu area kompetensi disusun dengan urutan sebagai berikut:
1. Profesionalitas yang Luhur
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
3. Komunikasi Efektif
4. Pengelolaan Informasi
5. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
6. Keterampilan Klinis
7. Pengelolaan Masalah Kesehatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar